BATANG, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan. Dua pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut berhasil ditangkap dengan barang bukti total 29,64 gram sabu.

Kepolisian kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap bandar yang diduga mengendalikan distribusi narkotika tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Kabupaten Batang.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial GTI. Polisi kemudian menangkap GTI di kawasan Singosari, Kabupaten Batang.

Dari tangan GTI, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,34 gram yang sebelumnya disembunyikan.

“Dari pemeriksaan awal, GTI mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial S untuk mengambil dan mengantarkan sabu kepada pemesan,” kata Yos Guntur di Mapolda Jateng, Kamis (5/11/2026).

Menurut Yos, GTI diduga menerima bayaran antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk setiap alamat pengantaran. Sementara itu, sosok berinisial S yang disebut memberikan perintah masih dalam penyelidikan.

Pemecah Sabu Dibayar Rp500 Ribu

Pengembangan dari keterangan GTI membawa penyidik kepada pria lain berinisial UR alias Chiki di Kota Pekalongan.

Tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap UR di sebuah bengkel di kawasan Kuripan Lor, Kota Pekalongan, Kamis (5/11/2026).

Saat penggeledahan, polisi menemukan sebungkus rokok berisi 11 paket sabu dengan berat bruto sekitar 24,30 gram. Petugas juga menyita timbangan digital dan plastik klip yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik terduga pelaku.

Dalam pemeriksaan, UR diduga mengaku memperoleh sabu dari pemasok yang sama dengan GTI. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum dikemas dan dikirim kepada para pemesan.

“Atas pekerjaan tersebut, UR diduga memperoleh bayaran Rp500 ribu setiap kali melakukan pemecahan sabu,” ungkap Yos.

Polisi Buru Bandar dan Telusuri Jaringan

Polda Jateng menegaskan bahwa pengungkapan ini masih terus dikembangkan. Penyidik berupaya mengungkap rantai distribusi narkotika, termasuk pihak yang memasok barang serta sosok yang diduga menjadi bandar dan pengendali jaringan.

“Jadi, pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terus kami kembangkan untuk mengetahui alur peredaran hingga bandar dan pengendali lain yang diduga terlibat,” jelas Yos.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita total 13 paket sabu dengan berat bruto sekitar 29,64 gram. Barang bukti lainnya meliputi dua unit telepon seluler, satu timbangan digital, plastik klip, serta satu unit sepeda motor.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum, sementara polisi terus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.(æ/red)