TULUNGAGUNG, BeritaTKP.com – Riwayat tujuh kali menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian ternyata tidak membuat AS alias Menying (48) berhenti melakukan tindak kriminal. Pria asal Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, tersebut kembali ditangkap polisi setelah diduga membobol lima toko di wilayah Tulungagung.

Dalam menjalankan aksinya, Menying diduga menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui pemilik toko. Ketika situasi dinilai aman, ia kemudian mengambil uang yang tersimpan di laci kasir.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan pencurian uang di Toko Pakan Oci Pet Shop, Dusun Ngreco, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, pada akhir Oktober 2026.

“Penangkapan ini bermula pada akhir Oktober kemarin ada laporan pencurian uang di Toko Pakan Oci Pet Shop, Dusun Ngreco, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu,” kata Andi, Kamis (5/11/2026).

Teridentifikasi Melalui Rekaman CCTV

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Sejumlah petunjuk dikumpulkan, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi keberadaan Menying yang diketahui tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Namun, saat petugas mendatangi lokasi, tersangka sudah tidak berada di tempat.

Polisi kemudian mencoba mencari keberadaannya di rumah tersangka di Kecamatan Bendungan, Trenggalek. Upaya tersebut juga belum membuahkan hasil.

Pelarian Menying akhirnya terhenti ketika anggota kepolisian melakukan patroli antisipasi tindak kejahatan di sekitar Pasar Kliwon, Kecamatan Kauman, Tulungagung.

Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas melihat seorang pria melintas dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak diperiksa, pria tersebut justru berusaha melarikan diri.

Tim Resmob Macan Agung kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan Menying di Desa Pucangan, Kecamatan Kauman.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di pet shop. Bukan hanya itu saja, dia mengaku sudah lima TKP,” jelas Andi.

Beraksi dengan Modus Berpura-pura Menjadi Pembeli

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Menying diduga menyasar sejumlah toko dengan memanfaatkan kelengahan pemilik maupun penjaga.

Tersangka biasanya datang seolah-olah hendak membeli barang. Setelah berhasil mengamati kondisi sekitar dan menemukan kesempatan, ia mengambil uang yang disimpan di laci kasir.

Polisi mencatat lima lokasi yang diduga menjadi sasaran aksi pencurian tersebut, yakni:

  1. Toko Pakan Oci Pet Shop, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, dengan kerugian sekitar Rp600 ribu.
  2. Toko bunga di kawasan Pasar Ngemplak, dengan kerugian sekitar Rp4 juta.
  3. Toko pracangan di kawasan Pasar Ngemplak, kehilangan uang sekitar Rp1,2 juta.
  4. Kios pedagang tape di Pasar Ngemplak, dengan kerugian sekitar Rp400 ribu.
  5. Kios pedagang pisang di Tanon, Kecamatan Kedungwaru, dengan kerugian sekitar Rp600 ribu.

Dari lima lokasi tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp6,8 juta.

Tercatat Tujuh Kali Menjalani Hukuman Penjara

Rekam jejak kriminal Menying juga menjadi perhatian penyidik. Berdasarkan catatan kepolisian, pria berusia 48 tahun tersebut telah tujuh kali menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian.

Rinciannya, lima perkara terjadi di wilayah Tulungagung dan dua perkara lainnya di Kabupaten Trenggalek.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga merupakan sisa hasil pencurian.

Saat ini, Menying telah ditahan di Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(æ/red)