
DEMAK, BeritaTKP.com — Video lama tentang penertiban karaoke liar di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kembali viral di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria yang disebut sebagai pengelola karaoke berdebat dengan petugas Satpol PP dan menolak tempat usahanya ditutup.
Pria bernama Muklis itu menjadi perhatian karena menyampaikan argumen yang tidak biasa saat berhadapan dengan petugas. Ia menggunakan perumpamaan tentang matahari, rembulan, surga, dan neraka untuk mempertahankan keberadaan tempat karaokenya.
Dalam rekaman tersebut, Muklis mempertanyakan alasan semua orang harus menjadi baik. Ia kemudian mengaitkannya dengan konsep keseimbangan antara orang baik dan orang yang dianggap tidak baik.
Tegas Tolak Tempat Karaoke Ditutup
Perdebatan berlanjut ketika petugas Satpol PP menanyakan sikap Muklis terhadap penertiban tempat karaokenya.
Saat ditanya apakah dirinya menolak tempat tersebut ditutup, Muklis menjawab tegas bahwa ia memang menolak.
Alasannya, tempat usaha tersebut disebut merupakan hak miliknya.
Potongan video itu kemudian kembali ramai diperbincangkan warganet. Selain isi perdebatan, publik juga mempertanyakan kapan dan dalam konteks apa kejadian tersebut sebenarnya berlangsung.
Satpol PP Pastikan Video Bukan Kejadian Baru
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Sukiyono, membenarkan bahwa video tersebut merupakan dokumentasi penertiban karaoke liar di wilayah Demak.
Namun, ia menegaskan bahwa rekaman tersebut bukan kejadian baru. Peristiwa dalam video diperkirakan terjadi sekitar satu dekade lalu.
“Nggih (iya), Mas. Itu video lama dan mungkin sepuluh tahun yang lalu,” kata Sukiyono, Minggu (4/10/2026).
Menurutnya, pria yang terlihat dalam rekaman memang bernama Muklis. Saat itu, Muklis disebut kerap melakukan penolakan ketika aparat melakukan penertiban karaoke liar.
Penertiban Karaoke Liar Masih Berlangsung
Meski video yang viral kembali merupakan rekaman lama, Satpol PP Demak memastikan penertiban terhadap karaoke liar masih dilakukan hingga sekarang.
Tempat karaoke yang diduga beroperasi tanpa izin dapat dikenai tindakan sesuai kewenangan aparat. Penertiban dapat dilakukan melalui penyegelan dan pemantauan agar lokasi tidak kembali digunakan untuk kegiatan serupa.
Sukiyono juga mengatakan, dalam razia terhadap karaoke liar, aparat dapat mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di lokasi sebagai barang bukti sesuai proses penindakan.
Pemilik usaha yang berulang kali melanggar aturan juga dapat diproses melalui jalur hukum dengan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Status Lahan Jadi Pertimbangan
Penanganan bangunan karaoke liar juga disesuaikan dengan status lahan tempat bangunan tersebut berdiri.
Sukiyono menjelaskan, apabila bangunan berada di atas tanah negara, aparat dapat melakukan tindakan pembongkaran sesuai kewenangan. Sementara bangunan yang berdiri di atas tanah pribadi tetapi tidak memiliki izin usaha tetap dapat dikenai penyegelan dan penghentian kegiatan.
Dengan demikian, video yang kembali viral di media sosial bukanlah dokumentasi razia karaoke terbaru di Demak.
Rekaman tersebut merupakan peristiwa penertiban sekitar 10 tahun lalu yang kembali menjadi perhatian publik karena perdebatan antara pengelola karaoke dan petugas Satpol PP.(æ/red)




