JAKARTA, BeritaTKP.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G dan obat psikotropika di sebuah kios kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pria berinisial RI (26) serta 827 butir obat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Ratusan Obat Diamankan
Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Eka mengatakan RI diamankan di kawasan kios tempat dugaan aktivitas tersebut berlangsung.
Dari lokasi, polisi menemukan 827 butir obat yang terdiri atas:
- 680 butir tramadol
- 46 butir trihex
- 77 butir alprazolam
- 10 butir diazepam
- 8 butir lorazepam
- 6 butir riklona
Selain obat-obatan tersebut, petugas turut menyita satu unit telepon seluler merek Vivo yang disebut berkaitan dengan komunikasi dalam aktivitas yang sedang diselidiki.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp310 ribu yang diduga berasal dari penjualan obat.
RI Dibawa untuk Pemeriksaan
Setelah diamankan, RI beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap aktivitas yang diduga dilakukan tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan kepolisian.(æ/red)




