BEKASI, BeritaTKP.com — Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian dengan modus mengambil barang milik pengunjung yang lengah. Salah satu korbannya merupakan warga negara (WN) China yang berada di sebuah kedai kopi di kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Keempat terduga pelaku yang disebut beroperasi lintas provinsi itu ditangkap polisi di Rest Area KM 88B Purwakarta pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah mobil putih yang disebut memiliki kesesuaian dengan kendaraan yang terlihat dalam rekaman kamera pengawas.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil berwarna putih yang identik dengan kendaraan operasional pelaku dalam rekaman kamera pengawas,” kata Jerico, Minggu (4/10/2026).
Barang Bukti Diamankan
Selain mobil, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyelidikan. Di antaranya rekaman CCTV, telepon seluler, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta satu tas milik korban.
Menurut polisi, para pelaku diduga menyasar pengunjung kafe maupun pusat perbelanjaan yang meletakkan barang berharga di meja atau kursi dan kemudian lengah.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengincar dan mengambil barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan yang diletakkan di atas meja maupun kursi saat pemiliknya lengah,” ujar Jerico.
Polisi Selidiki Aksi di Sejumlah Lokasi
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah kejadian serupa di wilayah lain.
Beberapa lokasi yang disebut dalam penyelidikan antara lain Mall Semanggi dan Setiabudi di Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong di Tangerang, kawasan Pantai Indah Kapuk 1, The Grand Outlet Karawang, serta Paskal Shopping Centre Bandung.
Keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi menyebut para pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(æ/red)




