Jakarta, BeritaTKP.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar praktik produksi vape berisi liquid narkoba di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, setelah penyelidikan intensif selama sepekan yang melibatkan BNN dan Bea Cukai.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG. Penindakan bermula dari pengawasan terhadap pergerakan TKG yang membawa koper dan ransel hingga ke unit apartemen. Petugas mencurigai isi koper tersebut dan terus melakukan pemantauan sampai akhirnya dilakukan penggeledahan.

Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Aldrin Hutabarat menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan ribuan cartridge vape yang siap diisi liquid narkoba. Total sebanyak 3.000 cartridge ditemukan dalam enam bungkus plastik, masing-masing berisi 500 unit.

Selain itu, BNN juga menyita satu jerigen berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate dengan volume mencapai 4.919,5 mililiter. Sampel cairan tersebut telah dibawa ke laboratorium BNN untuk dilakukan uji kandungan lebih lanjut.

Menurut Aldrin, etomidate memiliki dampak serius bagi kesehatan, mulai dari menekan sistem saraf pusat, gangguan pernapasan, ketergantungan, hingga berpotensi menyebabkan kerusakan organ dan kematian apabila digunakan secara berkepanjangan.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap peran kedua pelaku sebagai pembawa dan pengolah cairan etomidate untuk dimasukkan ke dalam cartridge vape. Aksi tersebut diduga dilakukan atas perintah seorang pelaku lain berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran aparat.

BNN menyebut kasus ini merupakan bagian dari jaringan internasional, mengingat bahan cair, cartridge, serta para pelaku berasal dari luar negeri.

Dari pengungkapan ini, BNN memperkirakan sedikitnya 15.000 jiwa berhasil diselamatkan. Perhitungan tersebut didasarkan pada potensi satu cartridge vape yang dapat digunakan oleh tiga hingga lima orang.

Selain itu, nilai ekonomi dari bisnis ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 18 miliar. Pasalnya, satu unit vape berisi cartridge liquid narkoba dijual dengan harga berkisar Rp 4 juta hingga Rp 6 juta di pasaran gelap.

Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.(æ/red)