NTT, BeritaTKP.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan bahwa sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi dirumahkan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian anggaran akibat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT.

Melki menjelaskan, penyesuaian dilakukan seiring penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD mulai 2027.

“Tahun 2027 undang-undang ini mulai diberlakukan dengan batas maksimal belanja pegawai 30 persen. Indikasinya, Pemprov NTT harus mengurangi porsi belanja pegawai sekitar Rp540 miliar tahun depan,” ujarnya.

Dampak Penurunan Transfer Pusat

Menurut Melki, kondisi APBD NTT saat ini terbatas, terutama akibat penurunan transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah. Hal tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan rasionalisasi belanja, termasuk pada sektor pegawai.

Dari total sekitar 12.000 PPPK di lingkungan Pemprov NTT, pemerintah daerah berencana melakukan penyesuaian jumlah pegawai.

“Suka atau tidak, dengan kondisi APBD yang terbatas, dari 12 ribu PPPK akan dilakukan rasionalisasi. Sekitar 9.000 pegawai berpotensi dirumahkan,” tegasnya.

Fokus pada Produktivitas dan Pembangunan

Melki menyebut langkah ini diambil agar alokasi anggaran pembangunan tidak tergerus beban belanja rutin pegawai. Ia berharap ada evaluasi terhadap regulasi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.

“Apabila pemerintah pusat tidak mengubah aturan tersebut, maka kebijakan ini harus dijalankan. Kami berharap ada penyesuaian kebijakan sesuai situasi dan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTT masih melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut terkait mekanisme serta tahapan kebijakan tersebut.(æ/red)