PALU, BeritaTKP.com — Universitas Tadulako (Untad) Palu mengusut dugaan kekerasan terhadap tiga mahasiswa Fakultas Teknik yang disebut dilakukan sekitar 20 senior di lingkungan kampus.
Pihak kampus menegaskan dugaan tindakan kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Jika ditemukan pelanggaran akademik, mahasiswa yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dekan Fakultas Teknik Untad Andi Arham Adam mengatakan persoalan di lingkungan kampus seharusnya diselesaikan melalui mekanisme resmi, bukan dengan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri.
“Mahasiswa tidak boleh terlalu reaktif terhadap sesuatu yang terjadi, apalagi sampai melakukan main hakim sendiri. Setiap persoalan seharusnya dilaporkan kepada pimpinan fakultas agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arham, Rabu (7/10/2026).
Tiga Mahasiswa Diduga Jadi Korban
Dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026).
Tiga mahasiswa yang disebut menjadi korban masing-masing berinisial KN, HRM, dan ZRY. Ketiganya merupakan mahasiswa semester tiga Fakultas Teknik yang saat itu mengikuti perkuliahan mata kuliah Perkembangan Arsitektur.
Kuasa hukum korban, Jonathan Salam, mengatakan dugaan penganiayaan tersebut melibatkan sekitar 20 senior dari Himpunan Mahasiswa Arsitektur (HMA).
Namun, menurut Jonathan, terdapat sekitar enam orang yang diduga berperan sebagai pihak yang mengarahkan aksi tersebut.
Kasus Sudah Dilaporkan ke Polisi
Pihak korban telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polresta Palu.
Ketiga mahasiswa juga disebut telah menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum et repertum.
Humas Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya benar, kasus tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palu untuk dilakukan proses penyelidikan,” kata Kadek.
Dengan demikian, penanganan perkara kini berjalan melalui dua jalur, yakni pemeriksaan internal kampus dan proses penyelidikan oleh kepolisian.
Untad Libatkan Satgas PPKPT
Dekan Fakultas Teknik Untad mengatakan penanganan dugaan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi akan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untad.
Apabila pemeriksaan internal menemukan adanya pelanggaran oleh mahasiswa, fakultas akan memberikan tindak lanjut sesuai peraturan akademik.
“Apabila dalam proses penanganan internal ditemukan pelanggaran oleh mahasiswa tentu akan ditindaklanjuti sesuai peraturan akademik dan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk dugaan tindak pidana, proses pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegas Arham.
Pihak kampus juga menegaskan proses pembuktian dugaan tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada putusan hukum yang menyatakan pihak-pihak yang disebut terlibat bersalah. (æ/red)





