Dr. Adrian Rantung meninggal dunia saat jalani program PPDS di RS Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, diduga akibat perundungan. Foto: Kemenkes RI.

Manado, BeritaTKP.com – Pihak Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado memutuskan untuk tidak memberikan pernyataan publik terkait kasus kematian dr. Adrian Rantung, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou, Manado.

Wewenang Kemenkes

Humas Unsrat, Max Rembang, menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan antara Rektor Unsrat, Oktovian BA Sompie, dengan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes), seluruh kewenangan terkait publikasi dan penanganan kasus ini kini berada di bawah kendali Kemenkes.

“Berdasarkan kesepakatan rektor dan menteri bahwa publikasi kasus tersebut menjadi kewenangan kementerian,” ujar Max Rembang saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).

Penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH)

Kasus meninggalnya dr. Adrian yang diduga kuat terkait dengan praktik perundungan (bullying) kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Kemenkes telah memerintahkan penghentian sementara kegiatan pembelajaran di Program Studi Anestesiologi RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou dan Unsrat guna memfasilitasi investigasi terpadu.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan objektivitas kasus.

Sementara itu, pihak kepolisian juga telah bergerak melakukan langkah-langkah pendalaman:

  • Polresta Manado: Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan fakta lapangan, mulai dari menelusuri informasi di media sosial, koordinasi dengan pihak RS, hingga memeriksa saksi-saksi.
  • Asas Praduga Tak Bersalah: Kepolisian menegaskan bahwa dugaan perundungan yang beredar saat ini masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum hingga bukti-bukti yang cukup terkumpul.

Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas berulangnya kasus perundungan dalam dunia pendidikan dokter spesialis yang telah memakan korban jiwa, serta untuk menjamin transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.(æ/red)