Mesuji, BeritaTKP.com – Aksi keprihatinan mendalam ditunjukkan oleh puluhan umat Hindu di Kabupaten Mesuji, Lampung, terkait peristiwa penyembelihan seekor tapir yang dilindungi di kawasan hutan Register 45. Sebagai bentuk permohonan maaf dan edukasi, mereka menggelar doa bersama tepat di lokasi kejadian yang kini masih terpasang garis polisi.

Doa sebagai Bentuk Permohonan Maaf

Dipimpin oleh Made Kastiawan, doa bersama tersebut dilakukan sebagai bentuk permohonan ampun kepada Tuhan atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh warga setempat terhadap satwa langka tersebut.

“Kami memohon maaf kepada Tuhan atas kesalahan yang dilakukan saudara-saudara kami sehingga mengakibatkan berkurangnya hewan langka tapir ini,” ujar Made, Rabu (8/7/2026).

Meskipun pelaku merupakan bagian dari komunitas mereka, Made dengan tegas menyatakan bahwa tindakan penyembelihan satwa dilindungi tidak dapat dibenarkan. “Kami malu, tentunya kami malu. Tetapi bagaimanapun dia tetap saudara kami. Namun perbuatan itu tidak bisa dibenarkan,” tambahnya.

Pesan Pelestarian Satwa

Selain permohonan maaf, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pesan edukatif kepada masyarakat luas:

  • Kesadaran Hukum: Mengingatkan kembali bahwa membunuh satwa yang dilindungi undang-undang merupakan tindakan kriminal yang memiliki ancaman pidana serius.
  • Kepedulian Lingkungan: Mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian satwa liar yang kini terancam akibat kerusakan habitat dan berkurangnya sumber pangan.
  • Pelajaran Berharga: Berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Update Penanganan Kasus

Sebagai informasi, kasus penyembelihan tapir ini bermula saat satwa tersebut terlihat di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Register 45, sebelum akhirnya diburu, ditombak, dan disembelih oleh sejumlah warga.

Saat ini, pihak Polres Mesuji telah melakukan langkah hukum sebagai berikut:

  • Penangkapan: Empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Pengejaran: Dua pelaku lainnya masih berstatus dalam pengejaran.
  • Jeratan Hukum: Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(æ/red)