Surabaya, BeritaTKP.com – Anggota Reskrim Polsek Tambaksari berhasil menangkap pelaku pencurian motor milik seorang wanita di rumah kost yang berada di Kapas Madya 3-H/45, Surabaya. Pelaku berinisial CA (56).
Iptu Agus Suprayogi mengatakan modus pelaku membawa kabur motor korban dengan cara berpura-pura meminjam motor korban untuk membeli cat di toko bangunan. Setelah mendapatkan kunci motor pelaku langsung membawa motor korban keluar dari rumah kos tersebut guna dibawa kabur.
“Awalnya Z (DPO) datang ke kamar kost CA untuk berkunjung dan disaat yang bersamaan Z sedang membutuhkan uang dan mengajak CA untuk melakukan aksi pencurian motor milik tetangganya tersebut,” ujarnya.
Setelah bernegosiasi CA pun menyetujui rencana dari Z dan langsung meminjam motor korban untuk membeli cat ditoko bangunan. Namun bukannya pergi ketoko bangunan CA malah menduplikatkan kunci motor milik korban setelah itu mengembalikan motor tersebut kepada korban.
“Lalu pada tanggal 10 Mei 2022 sekitar jam 23.00 WIB rencana tersebut langsung dilaksanakan CA keluar dari kamar kostnya untuk melihat situasi dan membukakan portal kampong, sedangkan Z berperan membawa motor korban dengan kunci duplikat yang dibuat CA sebelumnya,” sambungnya.
Pada esok paginya korban sadar motornya sudah tidak ada ditempat semula dan mencoba mencari motor tersebut namun nihil, Alhasil korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari. Setelah menerima laporan dari anggota Reskrim Polsek Tambaksari langsung bergegas menuju ke lokasi kejadian serta meminta keterangan dari para saksi yang ada disekitar lokasi.
Menurut keterangan dari para saksi yang telah pelaku merujuk kepada satu orang yaitu CA yang merupakan tetangga kost korban. Tak butuh waktu lama CA langsung diamankan guna dimintai keterangan terkait kejadian tersebut, Saat dimintai keterangan CA mengakui semua perbuataannya.
“Motor tersebut dijual oleh rekan saya (Z) ke daerah Madura laku dijual oleh Z dan saya mendapatkan bagian Rp. 200.000”, jelas CA.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti Uang tunai Rp. 152.000,- (disita dari tersangka), 1 (satu) lembar STNK asli (disita dari pelapor), Foto Copy BPKB (disita dari pelapor), Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal yang Disangkakan : Pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh tahun penjara). (RED)







