Kediri, BeritaTKP – Petugas Unit Reskrim Polsek Ngasem Polres Kediri menangkap seorang pria berinisial S (54 ) diduga pencuri sepeda motor di salah satu rumah kos yang ada di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Penangkapan terhadap S merupakan tindak lanjut dari laporan korban kepada polisi.

Menurut Kapolsek Ngasem Iptu Hidayat Saroso pada Rabu (23/02/2022),menyebut tersangka S melakukan tindak pidana curanmor pada Minggu 23 Januari 2022 .

Korban mengetahui sepeda motor Honda Vario bernopol AG 4808 EN miliknya yang ia parkir di teras sekitar pukul 11.30 WIB sudah raib/ hilang sewaktu korban bangun tidur” Korban lalu pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Ngasem. Kemudian Unit Reskrim melakukan serangkaian langkah penyelidikan, dan akhirnya pada Selasa tanggal 22 Febrruari 2022 tersangka berhasil ditangkap di tempatnya ia tinggal ( ngekos ).”

Tersangka aslinya adalah warga Dusun Blimbing, Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sedangkan di Kabupaten Kediri ia tinggal di salah satu rumah kos.

Pelaku bakalan dijerat pasal 363 KUHP dan atau 362 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.(Mur)