Samarinda Kota, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira Pukul 19.30 Wita di Jl. Perum PKL Kel Sungai Kapih Kec Sambutan, Kota Samarinda. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban berinisial MHD (37).Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AH (18). 

Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo,SH mengatakan,setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira Pukul 19.00 Wita di Jl. Sejati Kel Selili Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda oleh Tim Elang Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota. Menurut pengakuan pelaku, dalam aksinya ,AH terlebih dahulu memantau rumah korban. setelah memastikan dalam keadaan kosong ,pelaku memanjat pagar rumah dan masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel gembok pintu rumah korban. 

Setelah masuk ke dalam rumah pelaku masuk ke dalam kamar lalu membongkar lemari dan mengambil 1 unit handpone merk Vivo V27E warna hitam , Uang titipan Dasa Wisma sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ,Uang di dompet sebesar Rp. 1.300.000,- (satu Juta Tiga Ratus Ribu rupiah) dan Uang simpanan di dalam kaleng sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) tambahnya. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut.(æ/red)