Trenggalek, BeritaTKP.com – Seekor ular berjenis king kobra dan seekor kukang jawa yang berhasil diselamatkan Satpol PP Trenggalek dari rumah warga di wilayah Kecamatan Kampak kini diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Seksi Konservasi Wilayah 1 Kediri.

Kasatpol PP dan Damkar Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono mengatakan untuk ular king cobra, pihaknya mengevakuasinya dari rumah warga Desa Ngadimulyo. Sedangkan untuk hewan kukang, pihaknya mengamankannya saat berada di rumah warga Desa Senden. “Kedua hewan itu kita evakuasi dari rumah warga dan kita amankan sementara di kantor. Saat ini kami serahkan ke BKSDA,” ujarnya, Jumat (6/1/2023) kemarin.

Sementara petugas BKSDA Jatim Seksi Konservasi Wilayah 1 Kediri, Achmad Chusaini menerangkan, selanjutnya hewan ini akan menjalani proses observasi. Hasil observasi akan menentukan langkah yang tepat. Jika hewan berasal dari alam bebas, maka akan dikembalikan ke habitatnya.

“Tapi jika diketahui ternyata sifat alaminya sudah tidak ada atau merupakan hewan peliharaan, akan kami titipkan ke fasilitas yang ada,” tutur Chusaini.

Berdasarkan hasil observasi sementara, hewan kukang jawa itu berjenis kelamin jantan dan diperkirakan berusia 5 tahun. Habitat alaminya berada di kawasan hutan tropis. Berdasarkan temuan ini diduga kuat masih banyak terdapat hewan kukang di wilayah Kecamatan Kampak.

Diketahui hutan yang berada di wilayah Kecamatan Kampak merupakan habitat alami hewan kukang yang dilindungi oleh undang-undang. (Din/RED)