Lampung, BeritaTKP.com – Pemandangan mencolok terlihat di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Tumpukan uang tunai miliaran rupiah dipamerkan sebagai barang bukti hasil pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi proyek jalan tol.
Total uang yang berhasil dieksekusi mencapai Rp7,8 miliar, berasal dari tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017–2019.
Eksekusi Berdasarkan Putusan Inkracht
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan itu terkait terpidana Tujuanta Ginting, sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang tertanggal 25 Februari 2026.
Bukan Sekadar Pajangan
Menurut kejaksaan, tumpukan uang tersebut bukan sekadar simbol seremonial, melainkan bukti konkret bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara,” tegas Budi.
Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar
Kasus ini sendiri berkaitan dengan proyek pembangunan tol sepanjang 12 kilometer pada ruas Terpeka.
Dalam prosesnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, termasuk pejabat internal PT Waskita Karya.
Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp66 miliar—jauh lebih besar dibandingkan dana yang telah berhasil dikembalikan sejauh ini.
Alur Pengembalian Dana
Uang hasil korupsi tersebut dikembalikan melalui mekanisme resmi:
- Dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Mesuji
- Dipindahbukukan ke rekening PT Waskita Karya
Pesan Keras Penegakan Hukum
Kasus ini menegaskan bahwa penindakan korupsi tidak hanya berhenti pada hukuman badan, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
Tumpukan uang miliaran itu menjadi simbol keras: setiap rupiah hasil korupsi tetap bisa ditelusuri, disita, dan dikembalikan.(æ/red)





