
Bekasi, BeritaTKP.com – Kasus perundungan di SMAN 2 Kota Bekasi berubah arah dan memicu kontroversi. Seorang siswi yang diduga menjadi korban justru dilaporkan ke polisi, bahkan keluarganya diminta uang damai hingga Rp200 juta.
Korban Melawan, Berujung Dilaporkan
Siswi berinisial EQ, kelas XI, disebut mengalami perundungan oleh kakak kelasnya, AN. Insiden memuncak saat EQ dijambak dan ditendang.
Dalam kondisi terdesak, EQ mencoba melepaskan diri. Ia kemudian memukul menggunakan tutup ompreng (wadah makan) yang dibawanya saat jam istirahat.
“Anak saya dijambak, dia refleks memukul agar lepas,” ungkap orang tua EQ, Eka Dini Amalia.
Diduga Sudah Terjadi Sejak Lama
Peristiwa yang terekam video itu terjadi pada 6 Februari 2026. Namun, keluarga menyebut perundungan sudah berlangsung sejak 2025, sejak korban masuk sekolah. Meski sempat dimediasi pihak sekolah, konflik justru berlanjut ke ranah hukum.
Diminta Rp200 Juta untuk Damai
Alih-alih selesai secara damai, pihak terduga pelaku justru melaporkan EQ ke polisi.
Keluarga korban mengaku diminta sejumlah syarat perdamaian:
- Membuat video permintaan maaf
- Membayar ganti rugi hingga Rp200 juta
Permintaan tersebut ditolak pihak keluarga karena dianggap tidak masuk akal.
“Saya tidak sanggup memenuhi permintaan itu,” tegas orang tua EQ.
Sekolah Bantah Terlibat
Pihak sekolah mengakui sempat melakukan mediasi, namun membantah terlibat dalam permintaan uang damai tersebut.
“Kami tidak mengetahui hal itu,” ujar Humas sekolah.
Sorotan Publik: Korban Jadi Tersangka?
Kasus ini memicu perhatian luas karena memunculkan pertanyaan serius:
apakah korban yang membela diri bisa berujung dikriminalisasi?
Di tengah meningkatnya kasus perundungan di sekolah, penanganan yang tidak tepat justru berpotensi memperparah trauma korban dan mencederai rasa keadilan.(æ/red)





