
Tulungagung, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial ASZ, warga asal Kabupaten Jombang yang mengaku seorang dukun, diamankan di Mapolsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung.
Pria berusia 36 tahun tersebut ditangkap setelah polisi menerima laporan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh korban berinisial SK (49), warga Kabupaten Tulungagung.
Penipuan ini terjadi pada pada pertengahan November 2023 di makam Mbah Kumbang, di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Lebih tepatnya, terjadi pada Senin (13/11/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
“Saat itu korban berziarah di makam Mbah Kumbang. Di sana korban ditemui pelaku yang mengaku sebagai dukun atau paranormal, yang bisa membantu mengabulkan keinginan korban,” terang Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, dikutip dari memorandum, Rabu (10/1/2024).
Karena percaya, lanjut Iptu Mujiatno, korban kemudian menuruti perintah pelaku. Korban diminta menyerahkan barang-barang berharga yang dibawanya. “Setelah korban menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK nya, sebuah handphone, dua anting emas, satu dompet warna merah berisi uang Rp 52 ribu, KTP dan SIM, lalu pelaku meninggalkan korban dan tidak bisa dihubungi,” ujarnya.
Setelah ditunggu, pelaku pun tak kunjung kembali. Sadar dirinya ditipu, korban akhirnya melapor ke kepolisian. “Tafsir kerugiannya korban mencapai Rp 12 juta,” ungkapnya.
Polisi pun melakukan pendalaman. Hingga akhirnya, setelah beberapa waktu, pelaku bisa ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. “Sedangkan sepeda motor korban ngakunya sudah dijual kepada orang lain,” ucapnya.
Dukun gadungan itu pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dikenakan pasal penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana,” pungkasnya. (Din/RED)





