Lombok, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan pihak manajemen parkir serta penjaga pintu lobi utama di Bandara Internasional Lombok (BIL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes FX. Endriadi, membenarkan adanya langkah penyelidikan yang dilakukan pihaknya sebagai upaya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Iya, benar. Kami menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan pengaduan,” kata Endriadi di Mataram, Kamis (21/8/2025).
Kasus ini resmi ditangani setelah terbitnya Surat Tugas Nomor: SP.Gas/308/VII/2025/Dit Reskrimsus, tertanggal 15 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, PT Angkasa Pura selaku pengelola Bandara Internasional Lombok disebut sebagai pihak terlapor.
Sebagai tindak lanjut, penyidik tengah melakukan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket). Agenda awal di antaranya permintaan klarifikasi baik dari pihak terlapor maupun pelapor.
“Yang diadukan (PT Angkasa Pura) sudah dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangannya,” jelas Dirreskrimsus Polda NTB.
Selain memeriksa para pihak, pihak Kepolisian juga mengagendakan untuk meminta pendapat dari ahli, khususnya di bidang hukum pidana, untuk melihat ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
“Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang kita lakukan guna memastikan apakah praktik yang dilaporkan ini benar memenuhi unsur tindak pidana pungutan liar atau tidak,” tutur Kombes Endriadi.
Dirreskrimsus Polda NTB menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak setiap praktik ilegal yang merugikan masyarakat maupun mencoreng citra daerah. Ia memastikan penanganan kasus dilakukan secara serius, profesional dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Proses hukum masih berjalan. Kami akan bekerja serius sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas transparansi,” tandas Kombes Pol. Endriadi.(æ/red)





