Simalungun,BeritaTKP.com – Kinerja cepat dan profesional kembali ditunjukkan oleh Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun. Dalam waktu singkat, Unit I Opsnal Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah seorang pendeta di Nagori Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah dinas Pendeta Irma Sari Damanik (30). Saat kejadian, korban sedang memimpin kebaktian di Gereja GKPS Sirpang Sigodang sejak pukul 09.45 WIB.

“Pelaku memanfaatkan situasi rumah dalam keadaan kosong untuk melancarkan aksinya,” ujar AKP Herison, Senin (27/10/2025).

Setibanya di rumah, korban terkejut melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga hilang. Barang yang digasak pelaku di antaranya satu unit laptop Lenovo, handphone OPPO A54, perhiasan emas seberat enam mayam, uang tunai Rp2 juta, tabung gas 3 kg, termos elektrik, dua tas Eiger, kasur, pakaian, setrika, hingga dokumen penting seperti KTP dan STNK. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp36,2 juta.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/38/IX/2025/Polsek Panei Tongah, Tim Laser segera melakukan penyelidikan intensif dengan melibatkan beberapa saksi di lokasi kejadian.

Setelah hampir sebulan penyelidikan, titik terang diperoleh pada Minggu, 26 Oktober 2025. Tim menerima informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan S.M. Raja, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Operasi penangkapan kemudian dilaksanakan pada Senin (27/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

“Pelaku bernama Heri Surya Darma Bakti Purba alias Herry Purba (42), berhasil kami amankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kos temannya di Jalan S.M. Raja,” terang AKP Herison.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan handphone OPPO A54 milik korban yang masih dibawa oleh pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi sendirian dengan cara mencongkel pintu belakang rumah menggunakan linggis.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Siantar–Parapat KM 6,5, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti kalung emas dua mayam, tabung gas, dua tas Eiger, sisa paket skincare, setrika, KTP dan STNK korban, serta linggis yang digunakan dalam aksi pencurian.

“Seluruh barang bukti sudah diamankan, dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain,” tambah AKP Herison.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(æ/red)