Surabaya, BeritaTKP.com – Kasus penipuan memang kerap sekali terjadi di Surabaya. Seperti halnya yang terjadi terhadap tiga wanita yang telah ditipu oleh seorang pria bernama Setyawan (26), warga Jalan Domas, Menganti, Gresik. Kini pria tersebut telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wiyung, Surabaya dan harus mendekam dibalik jeruji besi.

Dalam melancarkan aksi, Setyawan mencari sasaran korban melalui aplikasi media sosial WeChat. Hanya bermodal wajah tampan, tersangka mendekati korbannya untuk dijadikan pacar.

Kapolsek Wiyung Kompol Parmiatun menuturkan bahwa setelah korbannya terkena rayuan gombal, di situlah tersangka mulai memanfaatkan harta korban.

“Setelah empat bulan menjalin hubungan, pelaku mengatakan kepada korban akan men-service sepeda motornya. Namun pelaku malah menggadaikan motornya sebesar Rp 4 juta, selain itu ia membawa uang dari salah satu korban sebesar Rp 15 juta,” tuturnya, pada Selasa (9/11).

Dalam seminggu motor tersebut belum dikembalikan. Korban lantas bertanya kepada tersangka perihal keberadaan motornya. Namun, dia malah menjawab bahwa motornya belum selesai di-service. Setelah lama tak dikembalikan, tersangka kemudian menghilang dan membawa kabur motor tersebut.

“Korban tak bisa menghubungi nomor HP pelaku. Karena HP tersebut mati. Karena hal itu korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kami,” tambahnya.

Dari adanya laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agus Tri Subagio langsung melakukan penyelidikan dan tersangka telah ditangkap di rumahnya.

Hasilnya, pria yang bekerja sebagai kurir pengantar bunga ini mengaku sudah menggelapkan sebanyak 3 motor dan menggadaikan surat tanah. “Uangnya saya gunakan untuk membayar hutang. Hutang Pinjol dan hutang ke orang,” pungkas pelaku kepada petugas.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 motor korban yang digondol, 1 bendel kuitansi, 1 unit ponsel, 2 buku tabungan, dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta. Atas perbuatannya, pria tersebut dijerat dengan pasal 378 JO 372 KUHP dan pasal 362 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Ancamannya 5 tahun penjara.

(k/red)