Aceh, BeritaTKP.com – Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di Aceh Timur berhasil dibekuk oleh petugas BNN Provinsi Aceh. Sebanyak 14 kg barang haram disita petugas dari tangan ketiganya.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial ZK, MS dan ZN. Mereka diciduk di lokasi terpisah di wilayah Aceh Timur. Petugas BNN masih memburu dua orang bandar yang melarikan diri.
“Satu DPO berinisial M berada di Malaysia dan satu lagi H. Barang bukti yang kita sita dari ketiganya yakni 14 kilogram sabu,” kata Kepala BNNP Aceh Brigjen Heru Pranoto, Selasa (15/2/2022).
Dia mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh BNNP terkait adanya transaksi sabu dalam jumlah besar. Setelah diselidiki, petugas menciduk ZK di rumahnya pada Jumat (4/2) dan menemukan barang bukti satu kilogram sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menciduk MS dan menemukan enam kilogram sabu. Di lokasi ketiga, petugas menciduk ZN dan menyita sabu tujuh kilogram.
“Mereka mengedarkan sabu ini dengan imbalan Rp 50 juta,” jelas Heru.
Menurutnya, dari ketiga tersangka, hanya ZN yang mengkonsumsi sabu. Dua tersangka lain mengaku mengedarkan sabu untuk mendapatkan keuntungan.
“Mereka tidak memakai karena tau sabu itu bahaya. Keduanya mengaku menjadi pengedar untuk keuntungan,” ujar Heru.
Petugas BNN juga menangkap dua pria terduga pengedar 16 kilogram ganja. Penangkapan AS dan SR dilakukan pada Senin (24/1) lalu.
“Mereka memperoleh ganja dari Lamteuba, Aceh Besar. Satu paket kecil dijual Rp20 ribu,” jelas Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh AKBP Mirwazi. (RED)






