Batu Bara, BeritaTKP.com – Tak habis habisnya, tak sudah sudahnya jua masyarakat yang terlibat sabu. Hari ini, Jumat (24/05) Sekira Pukul: 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrimnya,IPDA ADE MASRY S.H, bersama anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu di Lk II Kelurahan Indrapura Kec. Air Putih Kab.Batu Bara Sumut.

Kata Kapolsek Indrapura ,AKP Jonni H.Damanik SH,MH melalui Kasihumas Polres Batu Bara, AKP AH.Sagala, Dasar Penangkapan ; Laporan informasi nomor : LI / 70 / V /2024 / unit intelkam Polsek Indrapura tanggal 23 Mei 2024. Tindak Pidana/Melanggar Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tiga tersangka masing -masing berinitial.SAP Als SOB,lk (34). Wiraswasta warga Lk II Kelurahan Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, APANG (26) Wiraswasta, warga Lk II Kelurahan Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara dan ERVANA ALs AJ, Lk (29/Wiraswasta, warga Dusun Akasia Desa Tanah Merah

Barang Bukti; 1 (satu) buah Plastik besar berisikan sisa shabu-shabu,3 (tiga) buah plastik kecil berisikan shabu-shabu,Uang Tunai Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah)

Kata Kasihumas, selanjutnya 3 (tiga) orang tersebut di gelandang Ke Mako Polsek Indrapura untuk menjalani proses hukum selanjutnya seperti yang berlaku di negara ini.

Tiga orang diduga terlibat Sabu warga Indrapura Kec Air Putih Kab Batu Bara ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura, Jum’at (24/05/2024). (æ/RED)