Surabaya, BeritaTKP.com – Laporan atas nama Rianto Warga Tambakrejo Lsm dan Media Polres Kabupaten Blitar 5 Oktober 2021 terasa ada kejanggalan.disaat persidangan Kejaksaan tidak bisa menghadirkan Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten blitar.Senin 6 Juni 2022 ,Hal ini sangat disayangkan oleh Penasehat Hukum Pengacara muda Moh Taufik S.I.Kom,SH,MH.

 

Moh.Taufik menjelaskan kepada awak media.BBM jenis Bio Solar Subsidi yang diambilnya dari SPBU Karangsari Kota, yang menjadi pokok akar masalah tersebut.” laporan kepada pihak Polres Kabupaten Blitar tertanggal 05 Oktober 2021,dan pada hari, waktu itu juga pihak Polres Kabupaten Blitar menindak lanjuti atas laporan Rianto, melalui Team Resmob Polres Kabupaten Blitar.

Ketiga orang tersebut ditangkap yaitu IS,AS dan AR, dan diduga penangkapan ketiga klien kami yang berinisial IS,AS dan AR tidak sesuai prosedur, bahwa penangkapan tidak disertai Surat Perintah Penangkapan  Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas-tugas Polri sesuai dengan tugas pokok fungsi masing-masing satuan kerja agar tercipta sistem kinerja yang profesional, berdaya guna dan untuk meminimalisir adanya resiko sebuah tindakan yang telah diperhitungkan. yang Jelas.saya sangat menyayangkan sekali kinerja dari pihak Kepolisian Polres Kabupaten Blitar kurang PROFESIONAL.Ujar Pengacara Muda Bung Taufik

“Klien kami , (IS) Dengan AS,AR  pada waktu dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Blitar melalui sidang Virtual atau Daring,”Selaku Penasehat Hukum saya Moh.Taufik.I.Kom,SH,MH,menanyakan seputar surat perintah penangkapan kepada dua orang team Resmob yang menjadi saksi pada saat itu.mereka tidak bisa menunjukan, bilangnya ada dikantor gak saya bawa, bahkan ketika ditanya kembali oleh saya soal penangkapan, saksi dari team Resmob Polres Kabupaten Blitar malah berbohong  jawabnya gak sesuai kenyataan.

IS dalam persidangan mengatakan penangkapan nya ada di TKP SPBU Karang sari, itu gak bener,.padahal jelas-jelas penangkapan saya ditengah perjalanan arah ke Wlingi Blitar, saya bersama dua orang temen saya.waktu dipersidangan tidak mengenali dua orang saksi tersebut, karena pada waktu penangkapan dua orang saksi tersebut tidak ada ditempat kejadian pekara,”ungkapnya,

Menurut Penasehat Hukum Moh.Taufik S.I.Kom.SH.MH, bahwa penangkapan Klien saya IS Dan dua rekannya diperlakukan seprti TERORIS MAUPUN BANDAR NARKOBA besar dan terkesan sangat dipaksakan saat itu juga, klien kami ditersangkakan oleh pihak [6/6 11:29] LSM FAAM DPW JATIM: Pengacara Muda Bung Taufik Akat Bicara Terkait Penangkapan Tiga Kliennya Di Tangkap Polres Kabupaten Blitar.

Laporan atas nama Rianto Warga Tambakrejo Lsm dan Media Polres Kabupaten Blitar 5 Oktober 2021 terasa ada kejanggalan.disaat persidangan Kejaksaan tidak bisa menghadirkan Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten blitar.Senin 6 Juni 2022 ,Hal ini sangat disayangkan oleh Penasehat Hukum Pengacara muda Moh Taufik S.I.Kom,SH,MH

Moh.Taufik menjelaskan kepada awak media.BBM jenis Bio Solar Subsidi yang diambilnya dari SPBU Karangsari Kota, yang menjadi pokok akar masalah tersebut.” laporan kepada pihak Polres Kabupaten Blitar tertanggal 05 Oktober 2021,dan pada hari, waktu itu juga pihak Polres Kabupaten Blitar menindak lanjuti atas laporan Rianto, melalui Team Resmob Polres Kabupaten Blitar.

ketiga orang tersebut ditangkap yaitu IS,AS dan AR, dan diduga penangkapan ketiga klien kami yang berinisial IS,AS dan AR tidak sesuai prosedur, bahwa penangkapan tidak disertai Surat Perintah Penangkapan  Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas-tugas Polri sesuai dengan tugas pokok fungsi masing-masing satuan kerja agar tercipta sistem kinerja yang profesional, berdaya guna dan untuk meminimalisir adanya resiko sebuah tindakan yang telah diperhitungkan. yang Jelas.saya sangat menyayangkan sekali kinerja dari pihak Kepolisian Polres Kabupaten Blitar kurang PROFESIONAL.Ujar Pengacara Muda Bung Taufik

“Klien kami , (IS) Dengan AS,AR  pada waktu dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Blitar melalui sidang Virtual atau Daring,”Selaku Penasehat Hukum saya Moh.Taufik.I.Kom,SH,MH,menanyakan seputar surat perintah penangkapan kepada dua orang team Resmob yang menjadi saksi pada saat itu.mereka tidak bisa menunjukan, bilangnya ada dikantor gak saya bawa, bahkan ketika ditanya kembali oleh saya soal penangkapan, saksi dari team Resmob Polres Kabupaten Blitar malah berbohong  jawabnya gak sesuai kenyataan.

IS dalam persidangan mengatakan penangkapan nya ada di TKP SPBU Karang sari, itu gak bener,.padahal jelas-jelas penangkapan saya ditengah perjalanan arah ke Wlingi Blitar, saya bersama dua orang temen saya.waktu dipersidangan tidak mengenali dua orang saksi tersebut, karena pada waktu penangkapan dua orang saksi tersebut tidak ada ditempat kejadian pekara,”ungkapnya,

Menurut Penasehat Hukum Moh.Taufik S.I.Kom.SH.MH, bahwa penangkapan Klien saya IS Dan dua rekannya diperlakukan seprti TERORIS MAUPUN BANDAR NARKOBA besar dan terkesan sangat dipaksakan saat itu juga, klien kami ditersangkakan oleh pihak Polres Kabupaten Blitar Jawa Timur.

Tambahnya Bung Taufik.’ Seharusnya tidak bisa di P21 kan mengingat Pelapor Rianto tidak ada dan tidak tercantum namanya di Surat Rekomendasi dari UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Blitar, termasuk yang mentransfer uang senilai Rp,3.000.000,-( tiga juta rupiah ) kepada saya, bukan atas nama pelapor Rianto melainkan atas nama Dedy,kok bisa diterima laporan Rianto oleh pihak Reskrim Polres Kabupaten Blitar.

Mengingat dua Alat bukti pelapor tidak ada kaitannya dan Rianto dalam Penyidikan sampai P21 Ajun Komisaris Komisaris Ardyan Yudo Setyantono S.H S.I.K NRP 88100899 menetapkan jadi tersangka saat itu.dalam pekera ini saya lihat juga tidak ada yang dirugikan.

Rekom Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP ) nama Rianto Pelapor gak ada dan yang mentransfer juga bukan dia,sebetulnya pelapor ini siapa dan hubungan dia sama pihak Polres Kabupaten Blitar terkesan baik sekali.Tegasnya. (Limbat)