
Surabaya, BeritaTKP.com – Setelah melaporkan aksi Susanto ke polisi, PT PHC memberi sanksi berat bagi karyawan yang meloloskan sang dokter gadungan yang hanya lulusan SMA tersebut. Ada 3 orang yang mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis, dua diantaranya dari tim HED dan dokter dari RS PHC yang melakukan sesi interview atau wawancara dengan Susanto dulu.
Ketiganya ini dianggap lalai dalam hal seleksi pegawai hingga Susanto dapat dengan mudah melakukan penyamaran dengan nama dr Anggi Yurikno, sebagai dokter umum bisa lolos menjadi dokter di di Klinik Occupational Health & Industrial Hygiene (OHIH), tepatnya di Klinik K3 PT Pertamina EP IV, Cepu. “Ada 3 orang. Tim HRD sama satu dokter dari RS PHC,” kata Manajer SDM PT PHC, Dadik Dwirianto, Selasa (12/9/2023) kemarin.
Dadik menegaskan, Susanto tidak melakukan perawatan kepada pasien umum. Dia bertugas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para pekerja sebelum melakukan pekerjaan keseharian. “Di Klinik OHIH (Susanto) tidak terlalu mengarah ke tindakan medis kekhususan,” ujarnya.
Dilansir dari detikjatim, kesalahpamahan Klinik OHIH dianggap RS PHC terdapat pada surat dakwaan jaksa. Di dalam surat dakwaan itu tertulis bahwa PT PHC yang beralamat di Jalan Prapat Kurung Selatan No.1 Surabaya. Alamat itu diketahui sesuai dengan RS PHC Surabaya.
Rupanya, alamt tersebut sama dengan kantor PT PHC, karena gedung PT PHC masih dalam satu kawasan dengan RS PHC. Sementara, email yang dituju yakni hrd.phc@rsphc.co.id sudah dipakai sejak lama sebelum akhirnya diubah menjadi ptphc.co.id. Sedangkan email HRD masih menggunakan yang lama.
“PHC itu membawahi beberapa layanan RS, layanan klinik medis. Yang bersangkutan ini direkrut dalam rangka memenuhi kebutuhan SDM di klinik OHIH bukan di RS. Alamat melaporkan dari PHC, tapi dalam hal penempatan yang bersangkutan di OHIH tidak di RS PHC. Di sini pakai nama Anggi Yurikno,” pungkas Dirut PT Pelindo Husada Citra dr Sunardjo. (Din/RED)





