
Sampang, BeritaTKP.com – AM, mantan Kepala Desa (Kades) Baruh, Kecamatan Sampang, Madura, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, pada Selasa (12/9/2023) kemarin atas dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2021 senilai lebih dari Rp359 juta.
Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi membenarkan penahanan tersangka AM. “Tim penyidik melakukan penahanan dan saat ini penahanan kita titipkan di Rutan kelas II Sampang,” katanya, Rabu (13/9/2023).
Wahyudi mengatakan, dalam kasus ini ada sebanyak 100 lebih saksi yang telah diperiksa. Mereka terdiri atas warga Desa Baruh sebagai penerima BLT-DD, maupun pihak terkait.
Sementara itu, peran AM dalam kasus ini yakni sebagai penanggungjawab. Sebab, saat penyaluran BLT-DD 2021 masih menjabat kepala Desa Baruh.
Atas perbuatannya, AM dijerat degan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-undang Korupsi. “Sesegera mungkin kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah warga setempat pada 2022 lalu melapor terkait adanya dugaan penyelewengan dana dana BLT-DD 2021. Diketahui, pencairan BLT-DD pada saat itu tidak mencapai 50 persen dari total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 257 orang. Selain itu, penerima BLT DD tidak sesuai dengan nama KPM. Saat itu KPM yang menerima tidak ada di desa setempat.
Kala itu, penyebab banyaknya KPM tidak menerima bantuan karena diwajibkan untuk suntik vaksin, sehingga KPM memilih tidak hadir saat proses pencairan. Dari proses itu, terdapat indikasi penyelewengan dana bansos karena hak para KPM yang tidak hadir oleh salah satu Bank sebagai penyalur dan malah dititipkan ke pemdes setempat. (Din/RED)





