
Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Susanto melakukan tindakan penipuan dengan memalsukan identitas juga gelarnya saat melamar pekerjaan menjadi dokter di PT Pelindo Husada Citra (PHC). Pria lulusan SMA tersebut mengaku sebagai dokter dan merugikan berbagai pihak. Aksi penipuannya sendiri telah berlangsung sejak Mei 2020 lalu.
Kejadiannya bermula saat RS PHC beralamat di Jalan Prapat Kurung Selatan No.1 Surabaya membuka lowongan pekerjaan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter Firs Aid pada April 2020. Melihat lowongan itu, Susanto langsung mencari identitas seorang dokter di sebuah aplikasi untuk ia pakai dalam surat lamaran.
Susanto menggunakan nama dokter Anggi Yurikno asal Bandung. Susanto pun tidak mengubah data asli Anggi Yurikno, namun ia hanya mengganti foto korban menjadi fotonya. Dia pun langsung mengirim lamaran secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya dengan alamat hrd.phc@rsphc.co.id pada 30 April 2020.
Susanto pun dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan bertugas sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic yang ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu, Jawa Tengah.
Aksinya terungkap 12 Juni 2023 lalu, setelah seorang saksi Ika Wati Manajemen RS PHC meminta sejumlah berkas persyaratan lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak kerja dokter Anggi Yurikno.
Dari situ, Ika Wati menemukan adanya ketidaksesuaian antara hasil sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkan terdakwa Susanto. Kemudian saksi mengecek keaslian sertifikat dokter Anggi Yurikno yang bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangelangan Bhati Sehat Bandung, Jawa Barat.
Kemudian Ika Wati mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada dokter Anggi Yurikno yang asli. Di situlah Anggi Yurikno mengaku tidak pernah mendaftar ke RS PHC, dan korban Anggi Yurikno baru mengetahui kalau namanya disalahgunakan oleh Susanto.
Anggi Yurikno pun merasa kecewa dan emosi. Sebab, ia mengaku tak pernah memberikan identitas dan mengizinkan orang lain menggunakan kewenangannya sebagai dokter. “Terdakwa pakai nama saya untuk bekerja sebagai dokter, saya belum pernah kenal terdakwa. Saya tahunya setelah dihubungi dokter Ika. Saya tidak pernah kasih data identitas. Saya dirugikan karena nama saya,” katanya.
Sementara itu, Dadik Dwirianto yang merupakan salah satu pegawai di RS PHC Surabaya membenarkan kejadian ini. Dadik menyatakan, jika Susanto tidak pernah memeriksa pasien umum atau masyarakat, tapi menangani pegawai yang mengeluh sakit dan praktik di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu. “Dia hanya periksa pegawai saja, seperti kondisi pegawai benar fit atau tidak, mulai tekanan darah, dan lain-lain,” ujarnya.
Atas ulah Susanto, pihak RS PHC mengalami kerugian senilai Rp262 juta. Terdakwa sendiri juga diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dengan maksud menguntungkan diri sendiri, melawan hukum dengan memakai nama palsu. (Din/RED)





