NTT, BeritaTKP – Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha hingga kini belum dilakukan penahanan oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiga anggota DPRD tersebut masing-masing Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Ketiganya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (31/8/2026).
Ketua tim hukum ketiga tersangka, Rian Kapitan, menyebut pemeriksaan berlangsung secara kooperatif. Menurutnya, keputusan mengenai penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Rian menilai saat ini belum terdapat alasan yang mengharuskan ketiga kliennya dilakukan penahanan. Ia menyebut para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
“Kami hadir untuk memastikan ketiga klien kami terpenuhi haknya sebagai tersangka selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda NTT,” ujar Rian.
Pemeriksaan Berkaitan dengan Peristiwa 13 Juni
Menurut Rian, materi pemeriksaan penyidik berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 13 Juni 2026. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan intimidasi serta kekerasan verbal terhadap Dokter Icha.
Namun, pihak kuasa hukum memilih tidak mengungkap secara rinci materi pembelaan yang disampaikan kepada penyidik.
Sikap tersebut, menurut Rian, dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keluarga mendiang Dokter Icha.
“Kami memilih untuk tidak menyampaikan materi pembelaan secara terbuka sebagai bentuk empati terhadap keluarga Dokter Icha,” katanya.
Polda NTT Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU tersebut sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (24/8/2026).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan proses pemberkasan perkara masih berlangsung. Penyidik juga menyiapkan administrasi penyidikan terkait penetapan tersangka dan pemanggilan terhadap ketiganya.
Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka disebut dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Namun, pihak kepolisian belum merinci pasal yang dikenakan.
Dari empat orang yang sebelumnya dilaporkan, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menilai bukti yang ada belum mencukupi.
Kasus ini masih terus bergulir di Polda NTT. Penyidik selanjutnya akan mendalami alat bukti serta keterangan para pihak untuk mengungkap secara utuh dugaan intimidasi yang terjadi sebelum meninggalnya Dokter Icha.(æ/red)





