Jawa Tengah, BeritaTKP.com – Seorang dukun berinisial IS ,57, yang menjadi tersangka atas kematian dua pedagang sayur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
“Perkara pembunuhan berencana atau pembunuhan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian saat jumpa pers di kantornya, Jumat (19/11/2021).
Hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah meracuni kedua korban, yang berinisial L ,31, dan W ,38, dengan mencampur minuman dan potas yang mengandung sianida. Motifnya, tersangka ingin menguasai uang sebesar Rp 25 juta yang dibawa oleh korban.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka, tersangka telah mengakui meracuni korban. Pada saat mendengar korban membawa uang Rp 25 juta, di situ muncul rencana jahat dari tersangka untuk menguasai uang tersebut dengan cara membunuh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan di kesempatan yang sama.
Korban berniat menggandakan uang setelah tergiur iming-iming dari tersangka.
“Menurut keterangan para saksi, korban pamit untuk menggandakan uang sebesar Rp 25 juta,” ujar Alfan.
Sementara itu, tersangka IS mengaku uang tersebut niatnya akan dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Uang buat simpanan harian,” kata IS saat dihadirkan dalam jumpa pers.
IS pun mengaku sebetulnya tidak bisa menggandakan uang dan itu hanya modus belaka saja.
“Nggak bisa menggandakan uang,” ujarnya. (RED)






