Pasuruan, BeritaTKP.com – Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, bertambah satu orang lagi. Dia adalah Kepala Desa (Kades) Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Tersangka kasus korupsi redisribusi tanah tersebut ditahan pada Kamis (8/6/2023) kemarin.
Tak hanya kades Tambaksari, Kejari juga menahan Ketua Panitia Penyelenggara Redistribusi Tanah di Desa Tambaksari, Cariadi (50). Keduanya diduga melakukan pungli dalam program Redistribusi Tanah bekas Kawasan Hutan milik Kementrian ATR BPN.

Program tersebut seharusnya dijalankan secara gratis. Namun, mereka justru menarik iuran pungli kepada warganya. “Keduanya kita tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya.
Kata Agung, modus yang dilakukan keduanya adalah meminta warga membaya biaya resribusi senilai Rp 2.400 per meter persegi. Sekitar 250 warga mengaku menjadi korban penarikan uang pungli tersebut.
Adapun iuran retribusi yang ditarik oleh kedua tersangka yang jumlahnya bervariasi, mulai dari yang terendah senilai Rp500 ribu dan paling tinggi senilai Rp60 juta. “Untuk peran dari masing-masing perannya nanti akan kami sampaikan secara terpisah,” imbuhnya.
Atas tindakan tersebut, keduanya disangkakan pasal berlapis, pertama adalah Pasal 12 huruf A juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal kedua yakni Pasal 11 Juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di samping penangkapan kedua tersangka, Kejari Pasuruan juga menyita satu buah mobil Suzuki Ertiga yang diduga dibeli dari hasil korupsi program redistribusi lahan. (Din/RED)





