Mojokerto, BeritaTKP.com – Kasus pembunuhan perempuan open BO di Mojokerto sudah dalam tahap rekonstruksi adegan. Dari hasil rekonstruksi ulang adegan pembunuhan tersebut, tersangka yang merupakan suami siri korban diketahui sakit hati lantaran tidak terima karena korban terus menerus menagih hutang sebesar Rp8 juta dan korban menyita motor milik tersangka.

Suami siri korban, Irfan Yulianto Putro (25), lantas meminta bantuan tersangka Supaino Sanjaya (35) dalam menjalankan rencana busuknya. Praktisi perdukunan tersebut diminta untuk menaburkan racun tikus ke makanan dan minuman yang akan diantar kepada korban dengan dalih obat penakluk.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat saat memberikan keterangan kepada awak media.

Perencanaan pembunuhan itu bermula saat tersangka Supaino yang datang ke rumah Irfan hendak membeli minyak wangi seharga Rp3 juta sebagai pelengkap ritual. Selanjutnya tersangka Supaino lantas datang ke kamar kos korban yang ada di Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Dengan modus memesan jasa esek-esek open BO, tersangka Supaino memesan jasa korban. Lewat cara itulah, tersangka Supaino akan membunuh korban dengan meracuni korban pakai makanan dan minuman yang telah ditaburi racun tikus.

Racun tikus tersebut ia dapatkan dari tersangka Irfan. Racun berbentuk cairan dicampur ke jus melon dan racun bubuk ditabur ke martabak manis. Proses pencampuran racun itu dilakukan di hadapan pedagang dengan dalih sebagai obat kesehatan.

Setelah meminum jus melon, korban mengeluh rasa jus pahit sehingga tak selera untuk memakan martabak manis. Tak lama kemudian, korban Meinawati alias Sinta (26) asal Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri mengalami keracunan. Korban kemudian dibawa menggunakan motor menuju puskesmas terdekat oleh pemilik dan tetangga kosnya.

Namun, baru sekitar 20 meter dari kos, korban akhirnya mengalami kejang-kejang. Korban dinyatakan tewas saat menjalani perawatan di RSUD Prof dr Soekandar, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Motif dari pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka adalah sakit hati karena ditagih hutangnya kemudian motor dari pelaku disandera. Hasil otopsi, adanya racun tikus yang dicampur di jus,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat, Kamis (8/6/2023).

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Kholil Askohar membenarkan motif tersangka meracun korban karena sakit hati. “Sakit hati karena motornya disita. Pelaku utama ini nakal, beberapa kali pinjam uang tidak dikembalikan. Akhirnya (korban) gerah, motor diambil,” tambahnya. (Din/RED)