ilustrasi

Bima, BeritaTKP.com – Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan setelah terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan putusan sidang Majelis Kode Etik Polri yang digelar di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (10/2/2026).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, membenarkan bahwa AKP Malaungi telah disidang dan diberhentikan dari keanggotaan Polri.

“Yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik dan diputuskan PTDH,” ujar Kholid.

Sidang etik tersebut digelar menyusul hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

Ditetapkan Tersangka Kasus Peredaran Sabu

Dalam proses penyidikan, AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, juga diterapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari rangkaian penyidikan, polisi mengungkap bahwa AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram. Barang bukti tersebut diamankan saat penggeledahan di rumah dinasnya yang berada di kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Pengungkapan ini bermula dari hasil tes urine terhadap AKP Malaungi yang menunjukkan hasil positif amphetamine, kandungan yang terdapat pada ekstasi (MDMA) maupun methamphetamine dalam sabu-sabu.

Terungkap dari Pemeriksaan Anggota Lain

Peran AKP Malaungi dalam jaringan peredaran sabu terungkap setelah pemeriksaan terhadap Bripka Karol, yang sebelumnya ditangkap bersama istrinya dan dua rekannya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan gram sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.

Atas statusnya sebagai tersangka dan putusan PTDH, Polda NTB langsung melakukan penahanan terhadap AKP Malaungi di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.

“Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan,” tegas Kombes Mohammad Kholid.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, tanpa pandang bulu.(æ/red)