
Gresik, BeritaTKP.com – Seorang Perempuan bernama Dara (29), warga Jalan Veteran, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, diamankan anggota kepolisian dari Polsek Manyar.
Wanita muda tersebut ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian satu unit meja komplit franchise teh poci yang berlokasi di Jalan Raya Sukomulyo Manyar Gresik.
Kasus pencurian ini terungkap setelah korban yang bernama Tities, warga Perum Pondok Permata Suci, dihubungi Agus selaku karyawan korban yang memberitahu seperangkat alat usahanya hilang dicuri orang.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar. Kepada polisi, korban mengaku secara material mengalami kerugian Rp 11 juta.
Mendapat laporan ada kasus pencurian, anggota Reskrim Polsek Manyar melakukan penyelidikan. Hasilnya, menemukan seperangkat usaha milik korban di Jalan Arif Rahman Hakim Gresik. Kemudian polisi mengamankan pelaku beserta satu unit meja franchise merek teh poci.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Manyar guna dimintai keterangan. Usai menjalani pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan pencurian.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Dia mengaku baru pertama kali melakukan pencurian,” ujar Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutrisna, Rabu (31/01/2024).
Atas perbuatannya lanjut Tatak, pelaku juga dijerat dengan pasal 362 KHUP ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Din/RED)





