
DEPOK, BeritaTKP.com – Pihak kepolisian menangkap seorang suami yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya dengan cara membakar sang istri hidup-hidup. Pelaku pelaku yang berinisial LN ditangkap pada Jumat (2/9/2022) malam.
“Kita dapatkan di Pasar Rebo, di rumah temannya kurang lebih lima hari setelah melarikan diri,” ujar Kapolresta Depok, Kombes Pol. Imran Edwin di Mapolresta Depok, Selasa (6/9/2022).
Atas perbuatannya itu ia ditetapkan sebagai tersangka. LN dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2044 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Ancaman pidana maksimal 10 tahun,” jelas Imaran.
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (28/8/2022), LN tega membakar istrinya karena cekcok mendapati kondisi rumah yang sekaligus bengkel motor itu berantakan dan anak-anaknya tidak diperhatikan.
Melihat itu, pelaku lalu mengancam akan membakar anaknya dan saat itu pelaku sudah membawa tiner. Namun, pelaku juga mengancam membakar istrinya.
Ternyata bukan ancaman belaka, tega membakar istrinya hidup-hidup di depan anak-anaknya.
“Menyiramkan tiner kepada korban dan menyambarkan api korek gas hingga korban terbakar. Api juga menyambar sebagian lengan anak korban,” kata Yogen.
Setelah membakar sang istri yang berinisal EL, pelaku langsung melarikan diri. Saat ini, EL yang mengalami luka bakar, masih dalam perawatan di rumah sakit. (RED)





