
Sidoarjo, BeritaTKP.com – Aksi bejat dilakukan oleh seorang siswa yang masih duduk dibangku SMP. Ia tega menyetubuhi teman sekolahnya sendiri. Hal itu ia lakukan lantaran sering menonton video porno diponselnya.
Pelaku diketahui berinisial FAR (15), warga asal Kecamatan Taman, Sidoarjo. Sedangkan korbannya juga berusia 15 tahun.
Pemerkosaan tersebut terjadi pada Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 15.00 wib. Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa dalam kasus pemerkosaan ini, baik pelaku maupun korban merupakan pelajar SMP.
“Dari pengakuan pelaku, dia nekat melakukan perbuatan itu karena sering melihat video porno di handphone,” jelas Kusumo, Minggu (11/12/2021).
Peristiwa itu bermula saat korban sedang bermain di lapangan. Tidak lama kemudian ada pelaku yang tengah melintas. Kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan.
“Selanjutnya korban diajak masuk ke dalam rumah kosong. Dan sesampainya di dalam rumah kosong tersebut, pelaku menyuruh korban membuka baju,” terang Kusumo.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tandas Kusumo. (k/red)





