
Jakarta Utara, BeritaTKP.com – Aparat kepolisian telah berhasil menetapkan tersangka pada kasus pembakaran dua pejalan kaki di jemabatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara, yang menewaskan satu orang. Diketahui pelaku berinisial MR merupakan mantan suami dari korban perempuan berinisial D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, membenarkan hal tersebut. Ia juga menyebut pelaku pernah menikah siri dengan korban selama itu.
“Iya. Dulu pernah nikah siri dengan korban D,” kata Zulpan, Jumat (6/1/2023).
Sebelumnya, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat pagi tadi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus yang ada.
Diberitakan sebelumnya, orang tak dikenal (OTK) membakar dua pejalan kaki pada Rabu (4/1). Berdasarkan keterangan saksi, kedua korban itu sedang berjalan di tempat kejadian perkara (TKP). Kedua korban dilempar molotov oleh pelaku.
“Tiba-tiba datang pelaku dari arah berlawanan melempar botol yang berisikan bensin, lalu membakarnya,” ujar Bobby melalui keterangannya, Kamis (5/1).
Akibat kejadian ini, S (39) dinyatakan meninggal dunia dengan luka bakar pada sekujur tubuhya. Sebelum meninggal, S sempat menceburkan dirinya ke Kali Fajar Angke usai terbakar. Sementara itu, korban D (38) mengalami luka bakar di tangan kiri dan tengah menjalani perawatan di RS Duta Indah. (red)




