Pringsewu, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap motif di balik aksi pencurian yang dilakukan pasangan suami istri RA (38) dan BP (27) di Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Keduanya nekat membobol rumah warga demi membiayai judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (11/12/2025) dini hari. RA berperan sebagai eksekutor utama, sementara BP yang merupakan istri siri bertindak sebagai pemantau situasi di sekitar lokasi kejadian.
“RA masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau,” kata AKBP Yunnus, Sabtu (13/12/2025).
Dari dalam rumah korban, pelaku berhasil membawa kabur dua unit laptop dan dua unit ponsel. Pisau yang digunakan untuk membobol jendela turut diamankan sebagai barang bukti oleh polisi.
Sementara itu, BP menunggu tidak jauh dari lokasi untuk memastikan kondisi aman sekaligus membantu pelarian apabila situasi memburuk.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui RA tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya sesekali menyewa mobil untuk dijadikan kendaraan travel.
“Sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, namun pelaku juga mengaku menghabiskannya untuk berjudi online dan membeli sabu,” ungkap Yunnus.
Residivis, Aksi Bukan Kali Pertama
Polisi mencatat RA merupakan residivis kasus pencurian. Ia tercatat telah dua kali terlibat kasus serupa di wilayah Pringsewu dan Lampung Tengah, sehingga aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara BP dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Sebelumnya, rumah milik Prawoto (49) dibobol pelaku sekitar pukul 03.00 WIB. Selain menggasak barang elektronik, pelaku juga sempat mencoba membawa kabur mobil milik korban.
Namun, upaya tersebut gagal setelah mobil menabrak tembok dan menimbulkan suara keras yang membangunkan pemilik rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.(æ/red)





