ilustrasi

Tabalong, BeritaTKP.com – Terhalang restu orang tua membuat MR remaja 19 tahun di Tabalong, Kalimantan Selatan, nekat menyebarkan foto dan video syur bareng kekasihnya yang berinisial NH (19).

“Pelaku menyebarkan video asusila ke WhatsApp kakak korban dan teman korban,” kata PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno dikutip dari detikcom, Rabu (5/6/2024).

Kasus tersebut terungkap usai kakak korban menerima foto dan video dari nomor tak dikenal pada Kamis (9/5). Tak terima atas kejadian itu, NH akhirnya melaporkan MR ke Polres Tabalong.

“Setelah melakukan penyelidikan pada Minggu (2/6) dini hari pelaku berhasil diamankan di sebuah bengkel di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak,” ungkapnya.

Kepada polisi, MR mengaku nekat menyebar video dan foto asusila lantaran kecewa atas sikap keluarga NH. Sebab, hubungan asmaranya dengan NH tidak mendapat restu.

“Pelaku kecewa karena pihak keluarga dari kekasihnya tidak menyetujui hubungan keduanya sehingga nekat menyebar video tersebut,” jelas Joko.

Joko menyebut keduanya telah menjalin hubungan asmara 4 tahun dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun belakangan hubungan mereka harus berakhir lantaran ditentang keluarga NH.

“Kurang lebih 4 tahun sudah jalin hubungan. Dan video itu di ambil pelaku sekitar tahun 2021 hingga 2022,” terangnya.

Saat ini MR telah diamankan di Polres Tabalong bersama barang bukti berupa foto dan video asusila dari handphone miliknya. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (æ/RED)