Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang warga asal Surabaya telah berhasil diringkus lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Warga berinisial SJ ,31, tersebut diamankan saat sedang berada di Jalan Keputih Tegal, Surabaya, Sabtu (6/11/2021)

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menuturkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari pelaku berinisial BT yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Sabu tersebut diranjau di pinggir jalan di bawah pohon,” tutur Daniel, Rabu (17/11/2021).

Daniel juga menjelaskan bahwa SJ mendapat satu poket sabu berisi 100 gram dari BT. Lalu oleh SJ, sabu tersebut dibagi dua dan diranjau kembali.

“Setelah mengambil ranjauan itu, pelaku diminta meranjau kembali oleh BT ke pembeli,” jelasnya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, tersangka mengaku bahwa ia mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta per 100 gram sabu.

“Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta per 100 gramnya. Yang terakhir dibayar Rp 1 juta, dan sudah menerima sebanyak 3 kali,” ujar Daniel.

Atas perbuatannya, SJ akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (k/red)