Bogor, BeritaTKP.com – Seorang pria diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasatres PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, pada Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut keterangan petugas, terduga pelaku sudah berada dalam pengamanan, namun saat ini masih menjalani masa pemeriksaan selama 1 kali 24 jam sehingga status hukumnya belum ditetapkan secara resmi. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, di mana penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk melengkapi bukti dan keterangan peristiwa.

Sementara itu, pendamping korban bernama Entin Martini menjelaskan modus yang digunakan pelaku. Ia kerap mengiming-imingi korban dengan meminjamkan ponsel, lalu mengajak anak itu ke tempat usaha miliknya. Di lokasi tersebutlah diduga terjadi perbuatan asusila. Entin menyatakan bahwa saat ini sudah ada barang bukti yang memperkuat dugaan tersebut.

Lebih lanjut diketahui, pelaku bahkan sempat merekam perbuatannya sendiri. Kejadian ini baru terungkap setelah sekitar dua minggu korban tidak lagi berkunjung ke tempat usaha pelaku. Pelaku kemudian mengirimkan pesan kepada korban yang justru diterima dan dibaca oleh orang tua korban. Dalam pesan tersebut, pelaku turut menyertakan rekaman video perbuatannya, sehingga kejahatan itu akhirnya diketahui dan segera dilaporkan ke pihak berwajib.(æ/red)