
BOGOR, BeritaTKP.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama tim gabungan menertibkan belasan bangunan liar (bangli) dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri tanpa izin di Jalan Sabilillah, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Kamis (25/6/2026).
Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, Satpol PP Unit Kecamatan Citeureup, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor. Bangunan yang ditertibkan diketahui berdiri di atas ruang milik jalan dan tidak memiliki izin resmi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan sebanyak 17 bangunan berhasil ditertibkan dalam operasi tersebut.
“Total bangunan yang telah ditertibkan berjumlah 17 bangunan,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, enam bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah sebelumnya menerima surat pemberitahuan. Sementara itu, 11 bangunan lainnya dibongkar langsung oleh petugas karena tidak kunjung ditertibkan secara sukarela.
“Sebelum penertiban dilaksanakan, para pemilik bangunan tersebut sudah mendapatkan surat pemberitahuan penertiban dan diinformasikan untuk membongkar bangunannya secara mandiri,” jelas Rhama.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, sebagai upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban dan fungsi ruang milik jalan.
Selama proses pembongkaran berlangsung, petugas memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti.
“Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” pungkas Rhama.
Pemerintah Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan maupun membuka lapak usaha di atas ruang milik jalan tanpa izin, karena dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.(æ/red)





