Jawa Barat, BeritaTKP.com – Salah seorang ibu rumah tangga yang tengah hamil tua kepergok mencuri 10 bungkus rokok di sebuah toko yang terletak di Jalan Paseh, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Walau sempat berurusan dengan pihak polisi, tersangka yang diketahui berinisial EN ,37, warga asal Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya dibebaskan dari hukum.

“Ia mencuri diduga karena terdesak ekonomi. Kemudian pemilik toko juga sudah memaafkan setelah kami lakukan mediasi kepada kedua belah pihak,” kata Kanitreskrim Polsek Cihideung, Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Ruhana Efendi, mewakili Kaposlek, AKP Cecep Bambang, Sabtu (4/12/2021).

Tersangka melakukan aksinya pada waktu salat Jumat (3/12/2021) ketika suasana sedang sepi.

Namun pemilik toko sudah mencurigainya sejak awal dan meminta korban mengaku.

Diduga ketakutan serta Jumatan akan segera berakhir dan warga kemudian berdatangan, EN berupaya untuk berkelit.

Warga yang pulang Jumatan akhirnya memeriksa kantong yang dibawa EN.

Warga pun segera menyerahkan EN ke Polsek Cihideung dan pemilik warung membuat laporan terkait tindakan pencurian.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui ia mencuri karena terdesak kebutuhan,” kata Ruhana.

Jumat malam pihaknya memediasi pemilik toko dengan tersangka.

“Dengan kebesaran hat pemilik toko mau memaafkan tersangka, pemilik toko akhirnya mencabut laporannya, dan kasus pun diselesaikan dengan musyawarah,” ujar Ruhana.

Tersangka yang tengah hamil 7 bulan tak kuasa menahan tangisnya.

Ia memohon maaf kepada pemilik toko dan mengucapkan banyak terima kasih atas kebaikannya yang sudah mau memaafkan kekhilafannya.

“Setelah dimediasi, tersangka Sabtu ini dipulangkan ke rumahnya di Pancatengah,” ujar Ruhana. (RED)