KOTAWARINGIN BARAT, BeritaTKP.com — Polisi menyelidiki dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.

Seorang pria yang dilaporkan terkait perkara tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 10 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada warga. Berdasarkan keterangan awal, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi sebanyak tiga kali.

Kejadian terakhir diduga berlangsung pada Juni 2026 di sebuah barak di kawasan RT 19, Kelurahan Madurejo.

Korban Diduga Mendapat Ancaman

Informasi mengenai kasus tersebut kemudian disampaikan warga melalui Wakil Ketua RT 19 kepada Bhabinkamtibmas Madurejo.

Kapolsek Arut Selatan AKP Retno membenarkan adanya laporan tersebut. Penanganan awal dilakukan Bhabinkamtibmas sebelum perkara diteruskan kepada Polres Kotawaringin Barat.

“Kasus itu baru diketahui warga setelah korban mengungkapkan kejadian yang dialaminya. Dalam keterangannya, korban juga menyebut adanya dugaan ancaman dari terlapor,” ujar Retno, Minggu (4/10/2026).

Setelah informasi tersebut diketahui warga, sejumlah orang sempat mendatangi tempat tinggal terlapor. Bhabinkamtibmas kemudian turun tangan untuk mencegah situasi berkembang dan memastikan perkara diproses melalui jalur hukum.

Terlapor selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Kotawaringin Barat.

Korban Didampingi untuk Membuat Laporan

Korban kemudian mendapatkan pendampingan untuk membuat laporan pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotawaringin Barat.

Laporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotawaringin Barat untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Polisi kini masih memeriksa keterangan korban, terlapor, serta pihak-pihak yang mengetahui dugaan kejadian tersebut.

Penyidik juga masih mengumpulkan fakta dan alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Karena korban masih anak-anak, identitasnya tidak diungkap untuk menjaga perlindungan dan keselamatannya. Terhadap terlapor, asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama proses hukum berlangsung.(æ/red)