Jawa Barat, BeritaTKP.com – Salah seorang oknum keamanan berinisial NN ,34, ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Kuningan. NN yang merupakan satpam di Kejaksaan Negeri Kuningan ini ditangkap lantaran kepergok menjual sabu hasil sitaan.
Kasatnarkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria yang berinisial UM warga Cijoho, Kuningan pada 6 November 2021 lalu.
“Awalnya kita menangkap UM di rumahnya. Dari tangan UM didapat barang bukti berupa 5 paket narkoba jenis sabu-sabu dan 12 strip obat-obatan terlarang,” kata Otong di Mapolres Kuningan, Jumat (12/11/2021).
UM mengaku jika barang haram tersebut didapat dari rekannya yang berinisial NN, yang bekerja sebagai satpam di Kejaksaan Negeri Kuningan. Mendapat informasi itu kata Otong, anggota dari Satnarkoba Polres Kuningan langsung menangkap NN di rumahnya yang juga berada di Cijoho, Kuningan.
Otong menjelaskan, setelah NN diperiksa diketahui jika sabu-sabu yang dijual kepada UM seharga Rp 300 ribu itu diperoleh dari mencuri barang bukti hasil sitaan yang akan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Sabu-sabu ini NN dapat dari barang bukti Kejaksaan Kuningan pada saat pemusnahan di tahun 2019 yang lalu. NN ini pengakuannya merupakan satpam di Kejaksaan Kuningan,” jelas dia.
Menurutnya sebelum menjual kepada UM, NN menyimpan sabu-sabu yang didapat dari barang bukti sitaan Kejaksaan Kuningan di rumahnya selama 3 tahun. NN juga diketahui telah melakukan aksi serupa di tahun 2018 silam.
“Sudah dua kali, di tahun 2018 dan 2019. Barang ini awalnya disimpan dulu di pos satpam selama 3 bulan, baru kemudian disimpan di rumah dan kemudian dijual ke UM,” ujar Otong.
Masih kata Otong, NN mengaku nekat mencuri dan menjual sabu-sabu hasil sitaan karena faktor ekonomi. Akibat perbuatannya, NN dan UM dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal ayat 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Undang-undang narkotika ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan undang-undang kesehatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (RED)





