
Bengkulu, BeritaTKP.com – Para terdakwa kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara di Bengkulu menyetor uang pengganti kerugian negara sebesar Rp159,813 miliar kepada Kejaksaan. Uang tersebut diserahkan melalui rekening penitipan lainnya (RPL) Kejari Bengkulu.
Penyerahan uang pengganti tersebut diperlihatkan saat Kejaksaan Negeri Bengkulu menggelar konferensi pers, Rabu (11/3/2026). Dalam kesempatan itu terlihat tumpukan uang yang telah dibungkus plastik dan disusun bertingkat.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu David Palapa Duarsa mengatakan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM).
“Uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar David.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yeni Puspita menjelaskan bahwa dana tersebut dititipkan melalui RPL Kejari Bengkulu karena kewenangan penuntutan perkara berada di Kejari Bengkulu, sementara proses penanganan perkara dilakukan oleh Kejati Bengkulu.
Yeni menegaskan bahwa penyetoran uang pengganti tersebut bukan merupakan plea bargaining atau pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP baru Pasal 78.
“Upaya ini bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan saja, bukan plea bargaining,” jelasnya.
Menurutnya, penitipan uang pengganti merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk memulihkan kerugian negara dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Meski para terdakwa telah menyetor uang pengganti, pihak kejaksaan memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspidsus Kejati Bengkulu Hendra Syarbaini menambahkan bahwa penegakan hukum dalam perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penegakan hukum dalam perkara ini dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Hendra.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, serta memastikan upaya pemulihan kerugian negara berjalan optimal.(æ/red)





