DAIRI , BeritaTKP.com – Polres Dairi berhasil menemukan sebuah ladang yang ditanami narkotika jenis ganja di Kecamatan Parbuluan, Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Polisi mengamankan satu orang yang diduga sebagai pemilik lading ganja tersebut.

Ladang ganja itu tepatnya berada di Dusun Perluasan, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Dairi. Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting memimpin langsung operasi penangkapan serta pencabutan pohon ganja di perladangan tersebut, bersama dengan personel polisi, camat setempat, kepala desa serta masyarakat pada Minggu (29/8/2021).

Petugas mengamankan seorang pemilik ladang berinisial KS ,28, warga Kecamatan Parbuluan. Polisi juga mencabut 200 batang pohon ganja berbagai ukuran.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah menginformasikan kepada kami tentang adanya perladangan yang ditanami ganja tersebut. Kami Polres Dairi mengharapkan kerjasama yang sudah terjalin baik dengan masyarakat tetap berkesinambungan,” kata Ferio dalam keterangannya.

Ferio juga menjelaskan pengungkapan ladang ganja itu berawal dari informasi salah satu masyarakat kepada personel Polsek Parbuluan bahwa ada ladang ganja milik seseorang.

Kapolsek Parbuluan AKP M Agus Santoso langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Dairi. Petugas kemudian menuju ke lokasi melakukan pengintaian di ladang tersebut.

“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial KS. Setelah diinterogasi di lokasi, KS mengaku bahwasanya ladang tersebut adalah miliknya,” sebut Ferio.

Ferio ganja itu sudah ditanam KS sejak tiga bulan yang lalu. Ferio menyebut KS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs 111 ayat 2 UU Narkotika akibat perbuatannya tersebut.

“Dia nya mengakui telah menanam serta merawat ganja tersebut sampai kurang lebih 3 bulan lamanya,” ucap Ferio.  (RED)