JAKARTA, BeritaTKP.com – Seorang teknisi jaringan WiFi berinisial AZ menjadi korban pencurian sepeda motor saat sedang menjalankan pekerjaannya di kawasan Jalan Tambora 3, RT 03/RW 03, Tambora, Jakarta Barat.
Motor milik korban raib setelah pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kendaraan dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
Pelaku berinisial SN kini telah diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pelaku ditangkap saat anggota melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Jembatan II pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Saat patroli, anggota melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang terekam CCTV di lokasi pencurian. Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban,” ujar Wahyu, Minggu (19/7/2026).
Motor Dicuri Saat Pasang Jaringan WiFi
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, AZ bersama rekannya datang ke kawasan Jalan Tambora 3 untuk melakukan pemasangan jaringan WiFi di rumah pelanggan.
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna putih merah tidak jauh dari tempatnya bekerja.
Namun beberapa saat kemudian, rekan korban menyadari kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Korban bersama rekannya kemudian meminta bantuan warga untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengambil sepeda motor korban yang saat itu masih dalam kondisi kunci kontak terpasang.
“Korban bersama rekannya meminta bantuan warga mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman itu terlihat satu orang mengambil sepeda motor korban,” jelas Wahyu.
Motor Dijual Rp2,5 Juta
Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dalam pemeriksaan, SN mengaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut di kawasan Angke dengan harga Rp2,5 juta.
“Motor korban dijual di daerah Angke seharga Rp2.500.000 dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Wahyu.
Polisi menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan secara spontan. Pelaku bukan merupakan residivis dan mengambil kesempatan setelah melihat kendaraan korban dalam kondisi mudah diambil.
“Pelaku bukan residivis. Dia hanya melintas, melihat ada sepeda motor dengan kunci kontak masih nyantol, lalu langsung mengambil motor tersebut,” ungkap Wahyu.
Terancam Lima Tahun Penjara
Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, sepeda motor milik korban hingga kini masih dalam proses pencarian karena diduga telah berpindah tangan setelah dijual oleh pelaku.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan kendaraan, meskipun hanya dalam waktu singkat.
“Jangan lupa cabut kunci kontak meski hanya ditinggal sebentar. Kalau bisa gunakan kunci tambahan dan parkir di tempat yang mudah diawasi,” pungkas AKP Wahyu.(æ/red)




