SURABAYA, BeritaTKP – Suasana haru terjadi di ruang tahanan Polrestabes Surabaya. Seorang mahasiswi berinisial ALSU (24), yang kini menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya bayi yang dilahirkannya sendiri di kamar kos, dipertemukan dengan sang ibu.

Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan dalam kondisi terborgol, ALSU langsung memeluk ibunya. Tangis keduanya pecah. Di tengah pelukan tersebut, ALSU menyampaikan permintaan maaf kepada perempuan yang telah datang menemuinya.

Namun, sang ibu justru memberikan jawaban yang membuat suasana semakin emosional.

“Tidak perlu minta maaf, ibu sudah maafkan,” ujar sang ibu.

Pertemuan tersebut berlangsung di luar waktu besuk. Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan memberikan kesempatan kepada ALSU untuk bertemu orang tuanya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung sebelum kembali menjalani proses hukum.

Kasus yang menjerat ALSU bermula pada 5 Agustus 2026. Saat itu, mahasiswi asal Temanggung, Jawa Tengah, tersebut diketahui melahirkan seorang diri di kamar kos kawasan Gubeng Kertajaya, Surabaya.

ALSU diketahui tinggal sendiri di Surabaya untuk menjalani pendidikan sebagai mahasiswa vokasi paramedik veteriner. Sementara kedua orang tuanya berada di Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui pemilik kos berinisial IA (52). Ia mendengar suara tangisan bayi dari kamar ALSU. Namun, saat pintu diketuk, tidak ada respons dari dalam.

Karena pintu terkunci, IA bersama seorang saksi berinisial TSW kemudian membuka paksa kamar tersebut. Di dalam kamar, ALSU ditemukan bersama bayi yang baru dilahirkannya dalam kondisi berada di lantai.

Keduanya kemudian dibawa ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, bayi tersebut dinyatakan telah meninggal dunia ketika tiba di rumah sakit.

Dalam pemeriksaan, ALSU mengaku menjalani proses persalinan seorang diri. Ia menyebut bayinya lahir sekitar pukul 02.00 WIB.

ALSU juga mengungkapkan bahwa dirinya menggunakan gunting bedah untuk memotong ari-ari. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang dari kamar kos, termasuk seprai, karpet yang diduga digunakan sebagai alas persalinan, serta satu kotak gunting bedah.

Kepada Kapolrestabes Surabaya, ALSU juga mengaku sudah tidak berkomunikasi dengan pria yang disebut sebagai pacarnya. Hubungan keduanya disebut baru berjalan sekitar satu bulan, tetapi komunikasi telah terputus sejak Juni 2026.

ALSU bahkan mengaku tidak pernah membicarakan persoalan tanggung jawab dengan pria tersebut karena komunikasi di antara mereka tidak berjalan dengan baik.

Polrestabes Surabaya kemudian menetapkan ALSU sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari sebelum persalinan, saat bayi lahir, hingga kondisi setelah kejadian.

ALSU terancam dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di tengah proses hukum tersebut, pertemuan dengan sang ibu menjadi momen yang paling emosional. Di balik jeruji dan status tersangka yang kini disandangnya, ALSU masih mendapat pelukan serta pengampunan dari ibunya.

Kasus ini masih ditangani Polrestabes Surabaya dan penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh apa yang terjadi di kamar kos tersebut.(æ/red)