Surabaya, BeritaTKP.com – Kasus penganiayaan terjadi kepada pasangan suami istri bernama Tajiono dan Retno. Karena hal tersebut, pelaku berinisial MKY, warga beralamat di Jalan Tenggilis Mulya, Surabaya itu harus mendekam dibalik jeruji besi.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (16/10/2021) malam. Peristiwa berawal saat sang istri pelaku baru saja dimarahi korban. Merasa kesal dan emosi, pelaku kemudian mengambil parang dari dalam rumahnya.
Senjata tajam itulah yang dipakai tersangka untuk melukai Tajiono. Melihat suaminya dianiaya, Retno sang istri mencoba membantu. Namun, Retno juga malah dianiaya oleh pelaku menggunakan parang.
“Akibat penganiayaan tersebut, TJ mengalami luka di bagian kepala belakang dan tangan kiri. Sedangkan istrinya mengalami luka di bagian kepala belakang,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Ipda Dedy Setiawan, Kamis (4/11/2021).
Setelah korban mendapatkan perawatan medis, ia kemudian langsung melapor ke polisi. Hal itu membuat polisi melakukan penyelidikan, lalu meringkus pelaku di rumahnya di kawasan Jalan Tenggilis Mulya.
“Tersangka MKY masih tetangga korban. Dia menganiaya korban karena emosi istrinya sering dimaki oleh korban dan sering disuruh menerima paket dari kurir ekspedisi,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi telah menyita barang bukti berupa sebuah parang dengan panjang 40 cm dan baju yang dikenakan tersangka saat beraksi.
Atas tindakan yang ia perbuat, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan mendapat ancaman penjara selama dua tahun.
Tersangka MKY tak banyak bicara saat ditanya oleh wartawan seputar aksi emosionalnya yang berujung penjara. Dia mengaku sangat marah dan sering lepas kendali.
“Saya tidak terima karena istri saya diperlakuan dengan tidak sopan. Sebagai suami, saya tidak mau istri saya dimaki-maki oleh siapa pun,” ucap MKY.
(k/red)






