Bojonegoro, BeritaTKP.com – Seorang pria paruh baya bernama Suyatno (56), dijadikan terdakwa kasus pencurian ayam dan kini dinyatakan tidak bersalah.

Suyatno pun rencananya akan melaporkan balik pelapor, Siti Kholifah. Pelapor merupakan Kepala Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Kasus pencurian ayam tersebut telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui P26 karena dinyatakan tidak cukup bukti.

Penasihat hukum (PH) kakek Suyatno, Sujito mengatakan, Kades Pandantoyo diduga membuat laporan palsu terhadap kliennya.

“Kita akan melakukan langkah-langkah, karena klien kami sudah ditahan selama 28 hari tanpa kesalahan yang jelas,” kata Sujito, dikutip dari inewsjatim, Rabu (12/6/2024).

Sujiti menambahkan, pelaporan balik itu dilakukan agar seseorang yang memiliki kuasa tidak bertindak sewenang-wenang dengan melaporkan orang tanpa bukti yang jelas.

“Karena ini jelas tidak bisa dibuktikan, di persidangan eksepsi kita diterima dan diperkuat oleh P26 yang menunjukan kasus ini tidak cukup bukti,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengentikan penuntutan pidana terhadap terdakwa pencurian ayam atas nama Suyatno.

Dihentikanya penuntutan kasus tersebut karena tidak cukup bukti, sesuai surat P26 yang dikeluarkan oleh Kejari Bojonegoro, pada tanggal 31 mei 2024.

Suyatno sebelumnya telah dibebaskan melalui putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro beberapa waktu lalu setelah mendekam hampir satu bulan di Lapas Bojonegoro.

Sementara itu, pencurian ayam telah terjadi pada November 2022 lalu. Pihak kepolisian dan kejaksaan sudah berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu.

Hingga akhirnya terdakwa dijebloskan penjara dan diseret ke meja hijau pada akhir Januari 2024, sebelum dibebaskan melalui sidang putusan sela. (Din/RED)