Pasuruan, BeritaTKP.com – Tak menyesal dengan akibat perbuatan yang ia perbuat, seorang warga asal Dusun Pambregkan, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan kembali berulah kejahatan. Warga yang bernama Solikin, 30, tersebut ditangkap polisi lantaran telah membobol sebuah rumah yang ada di Dusun Krian, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang.

Kali ini, Solikin ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rembang, Polres Pasuruan setelah teridentifikasi membobol sebuah rumah milik Susilawati.

“Pelaku telah kami amankan karena terbukti melakukan aksi pembobolan rumah korban yang di dalamnya juga ada warung baksonya,” pungkas Kapolsek Rembang, AKP Pujianto, Kamis (11/11).

Kapolsek Rembang tersebut menceritakan bahwa pembobolan itu dilakukan Solikin sekitar pukul 19.30 Wib, pada (6/11) lalu. Solikin beraksi saat rumah korban sedang tak berpenghuni. Ia melakukan aksi dengan menjebol tembok belakang.

“Barang yang dicuri pelaku ada uang senilai Rp 500 ribu, 14 rokok berbagai merk, dan handphone,” jelas dia.

Unit Reskrim Polsek Rembang yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi kejadian.

“Menurut hasil penyidikan, ternyata pelaku ini adalah residivis kasus pembobolan rumah dan pencurian kotak amal. Pelaku juga baru 10 hari bebas dari penjara. Selama bebas ia tidak pulang ke rumah dan bersembunyi di TKP penangkapan,” imbuhnya.

(k/red)